YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar serangkaian persiapan untuk program inovatif "AHU-KI Mengajar". Ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pelajar dan mahasiswa DIY.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, memimpin rapat koordinasi dengan tim Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) untuk menyusun action plan pelatihan teknis bidang hukum. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yustina Elistya Dewi, beserta JFU pada Divisi Pelayanan Hukum.
"Kami menemukan masih rendahnya pemahaman masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, mengenai tiga aspek penting: kekayaan intelektual, apostille, dan perseroan perseorangan," jelas Eem Nurmanah dalam rapat tersebut.
Program AHU-KI Mengajar diharapkan dapat menjadi pionir dalam edukasi hukum bagi generasi muda, sekaligus menciptakan ekosistem hukum yang lebih baik di masa depan.