YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan kesiapan untuk berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memastikan pembaruan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara efektif, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai hukum nasional.
Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyusul pelaksanaan sosialisasi KUHP baru yang diikuti secara virtual oleh jajaran Kanwil Kemenkum DIY. Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP baru tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat antara Kemenkum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta pemangku kepentingan lainnya di daerah.
“Implementasi KUHP baru memerlukan pemahaman dan langkah yang selaras antar-aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum DIY siap berkolaborasi dan menjadi mitra strategis bagi seluruh aparat penegak hukum di wilayah DIY,” ujar Agung.
Agung menjelaskan bahwa KUHP baru membawa sejumlah pembaruan mendasar dalam sistem hukum pidana, termasuk penguatan pendekatan keadilan restoratif, penegasan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan ini menuntut adanya kesamaan persepsi dan koordinasi lintas lembaga agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapannya di lapangan.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk mendorong berbagai bentuk kolaborasi, seperti forum koordinasi, diskusi hukum terpadu, hingga kegiatan sosialisasi bersama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan institusional sekaligus memperkuat pemahaman aparat terhadap substansi dan semangat pembaruan KUHP.
Selain itu, Kanwil Kemenkum DIY juga akan mengoptimalkan perannya dalam penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, sosialisasi KUHP baru diharapkan dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas dan memberikan pemahaman yang utuh terkait hak dan kewajiban warga negara.
“Kolaborasi ini tidak hanya penting bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada pemulihan,” tambah Agung.
Melalui komitmen kolaboratif ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan perannya sebagai bagian dari garda terdepan reformasi hukum di daerah, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, terpadu, dan berpihak pada keadilan substantif sesuai dengan semangat KUHP baru.


