Sleman - Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Retno Dewi Banowati menjadi narasumber dalam kegiatan "Sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi UMKM" yang diselenggarakan di Jogja Tourism Training Centre (JTTC), Sinduadi, Kabupaten Sleman, pada Kamis, (8/04/2025).
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi DIY dengan DPRD Provinsi DIY, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman dan memfasilitasi kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Sleman.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DIY, Ibu Sri Nurkyatsiwi, yang menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi DIY dalam upaya "menaikan kelas" UMKM melalui peningkatan kualitas produksi, distribusi, kuantitas, omset, dan perluasan cakupan bisnis. Beliau juga mendorong UMKM untuk bermitra dengan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa dengan memiliki legalitas usaha. Dinas Koperasi dan UKM juga menyediakan berbagai pelatihan dan fasilitas pendukung, termasuk kerja sama dengan Kanwil Kemenkum DIY terkait pendaftaran legalitas usaha melalui platform Perseroan Perorangan.
Anggota Komisi B DPRD Provinsi DIY, Bapak Basit Sugiyanto, menekankan peran penting UMKM sebagai tulang punggung perekonomian DIY, dengan kontribusi lebih dari 90% terhadap PDB. Beliau menyoroti tantangan UMKM terkait legalitas, pembiayaan, pasar, dan perizinan, serta menyambut baik platform "Perseroan Perorangan" sebagai solusi badan hukum yang memudahkan akses pembiayaan. DPRD DIY mendukung berbagai regulasi dan program pemberdayaan UMKM.
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum DIY Retno Dewi Banowati kemudian menyampaikan materi tentang Perseroan Perorangan, menjelaskan definisi, dasar hukum (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), manfaat (pemisahan aset, peningkatan kualitas, kemudahan akses pembiayaan, pendirian elektronik), kewajiban, dan syarat pendiriannya bagi UMKM dengan modal usaha maksimal Rp 5 miliar. Beliau juga memberikan demonstrasi pendirian Perseroan Perorangan melalui laman ahu.go.id serta tips pengembangan usaha.
Para peserta, yang sebagian besar merupakan pemilik UMKM di bidang kuliner, antusias memberikan tanggapan positif dan mengajukan pertanyaan terkait tata cara pendirian Perseroan Perorangan, termasuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan jenis usaha mereka.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Retno Dewi Banowati menginformasikan bahwa para pelaku UMKM dapat memperoleh bantuan pendirian Perseroan Perorangan di loket layanan Kanwil Kemenkum DIY setiap hari Senin-Kamis. Selain itu, diinformasikan pula nomor call center pelayanan AHU Kanwil Kemenkum DIY (0822-2060-6225) serta kesediaan tim pelayanan untuk memberikan sosialisasi dan bantuan di lokasi paguyuban UMKM atau kelurahan setempat berdasarkan permohonan.