Yogyakarta — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto, menegaskan pentingnya peran kantor wilayah sebagai simpul strategis dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal tersebut disampaikan dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Agung Rektono Seto, Kantor Wilayah memiliki posisi kunci dalam pembinaan, koordinasi, serta penyebarluasan kebijakan hukum kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah. Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan seragam terhadap substansi KUHP dan KUHAP baru menjadi prasyarat mutlak dalam rangka mencegah disparitas penerapan hukum di lapangan.
“Jika aparatur di daerah memiliki pemahaman yang berbeda-beda, maka kualitas layanan hukum dan keadilan substantif bagi masyarakat akan terganggu. Kantor wilayah harus menjadi garda terdepan dalam memastikan keseragaman pemahaman tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa lokakarya ini merupakan bagian dari strategi penguatan kapasitas aparatur hukum di daerah, sekaligus forum awal untuk menyamakan perspektif sebelum KUHP dan KUHAP baru diimplementasikan secara penuh. Diskusi akademik yang dikemas dalam lokakarya dinilai efektif untuk membangun pemahaman substantif, tidak hanya normatif.
Melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY menunjukkan komitmennya dalam mendukung transisi hukum pidana nasional. Diharapkan, implementasi KUHP dan KUHAP baru di tingkat daerah dapat berjalan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada prinsip keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.


