YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menerima audiensi dari Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA) DIY pada Senin, (10/03/2025) di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum. Audiensi ini membahas berbagai permasalahan terkait pengurusan kewarganegaraan bagi anggota PERCA.
Perwakilan Pengurus PERCA DIY menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan bantuan Kanwil Kemenkum DIY selama ini, yang telah mempermudah pengurusan permohonan kewarganegaraan. Namun, mereka juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi anggota PERCA, terutama terkait pengurusan permohonan kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas, WNA dengan pasangan WNI, dan anak hasil perkawinan campuran yang ingin menjadi WNI. "Kami sangat berterima kasih atas bantuan Kanwil Kemenkum DIY selama ini. Namun, masih ada beberapa kendala yang dihadapi anggota kami, terutama terkait pengurusan kewarganegaraan anak-anak kami," ujar salah satu perwakilan pengurus PERCA DIY.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY bertugas memberikan Pelayanan Administrasi Hukum Umum, termasuk konsultasi teknis pengajuan permohonan pewarganegaraan dan kewarganegaraan. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum DIY merupakan pelaksana kebijakan yang senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui program peningkatan kompetensi pegawai dan standarisasi proses layanan. "Kami di Kanwil Kemenkum DIY bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan kewarganegaraan. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kami," jelas Eem Nurmanah.
Dalam audiensi tersebut, dijelaskan pula persyaratan pengurusan permohonan pewarganegaraan bagi WNA yang ingin menjadi WNI karena perkawinan dengan WNI, serta persyaratan pengurusan permohonan kewarganegaraan RI bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas usia 18-21 tahun.
Sebagai tindak lanjut, PERCA DIY akan menyelenggarakan sosialisasi layanan pewarganegaraan dan kewarganegaraan dengan narasumber dari Kanwil Kemenkum DIY. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada anggota PERCA mengenai prosedur permohonan kewarganegaraan, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk menyampaikan permasalahan dan mencari solusinya.