YOGYAKARTA– Kanwil Kemenkum DIY mengikuti acara IP Talks dengan tema “Pengertian Konsep Pelindungan Hak Cipta dan Produk Hak Terkait” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara daring di ruang rapat Divisi yankum.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, (8/01/2025) ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta mengenai konsep perlindungan hak cipta dan hak terkait. Para peserta diajak untuk memahami pentingnya melindungi karya intelektual dan konsekuensi hukum yang dapat timbul jika terjadi pelanggaran hak
Menghadirkan Narasumber yang kompeten dari DJKI, yakni Achmad Iqbal Taufik dan Stevanus Rionaldo, menyajikan materi yang menarik dan mudah dipahami oleh peserta. Bapak Achmad Iqbal menjelaskan secara detail tentang konsep hak cipta, objek hak cipta, serta perlindungan hukum yang diberikan. Sementara itu, Bapak Stevanus Rionaldo memberikan tips dan trik dalam menggunakan aplikasi POP HC, sebuah alat yang berguna untuk melaporkan pelanggaran hak cipta.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. IP Talks yang diselenggarakan oleh DJKI ini merupakan langkah yang positif dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak cipta. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban mereka dalam menciptakan dan memanfaatkan karya intelektual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi, Kepala Sub Bidang AHU Tutik Nur Eni, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Vanny Aldila.