Yogyakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas melalui dua agenda penting pada Senin (2/12/2024). Kegiatan yang berlangsung sepanjang hari ini melibatkan rapat pengharmonisasian dan pembahasan tindak lanjut rancangan peraturan bupati (Raperbup) bersama pemerintah kabupaten setempat.
Agenda pertama dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Kulon Progo. Dalam pertemuan tersebut, dibahas Raperbup tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Wates Tahun 2024–2044. Rencana ini diharapkan dapat menjadi landasan strategis untuk mengatur pengembangan wilayah perkotaan Wates selama 20 tahun ke depan.
Sementara itu, rapat kedua berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul. Fokus diskusi adalah tindak lanjut surat Pemerintah Kabupaten Bantul terkait Raperbup Pedoman Pelayanan Publik Kalurahan. Pembahasan ini bertujuan memastikan pedoman pelayanan publik yang lebih terstruktur dan optimal di tingkat kalurahan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara Kanwil Kemenkumham DIY dan pemerintah kabupaten/kota. “Kegiatan ini tidak hanya memperkuat substansi regulasi, tetapi juga mempercepat proses harmonisasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ungkapnya.
Hasil dari kedua rapat ini akan menjadi dasar penyempurnaan rancangan peraturan untuk segera diimplementasikan.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)