YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY turut berpartisipasi dalam seminar bertema “Perubahan Undang-Undang Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia.” Acara yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM bersama Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, APHKI, serta CICODS ini diadakan di Auditorium Gedung B FH UGM dan diikuti berbagai elemen seperti dosen, mahasiswa, dan praktisi hukum kekayaan intelektual, Selasa (26/11/2024).
Seminar ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkumham DIY untuk mendukung peningkatan pemahaman masyarakat tentang pembaruan UU Paten, terutama terkait percepatan pengumuman paten, lisensi wajib, serta perlindungan invensi di era teknologi global. Melalui partisipasinya, Kanwil Kemenkumham DIY terus berkomitmen memperkuat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, mendorong inovasi, dan mendukung hilirisasi paten demi kemajuan bangsa.
Seminar yang digelar secara daring dan luring tersebut menghadirkan pembicara utama, termasuk Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL (Dir. Paten DJKI), yang menjelaskan perubahan dalam UU No. 65/2024 seperti percepatan pengumuman paten, lisensi wajib, dan paten sebagai jaminan fidusia. Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb (Guru Besar FH Unpad), menyoroti relevansi UU dengan era teknologi 5.0 dan perlindungan terhadap Artificial Intelligence (AI). Prof. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D (UGM), membahas pentingnya komersialisasi paten melalui IP Management and Technology Transfer Office UGM.
Dibuka oleh Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM., LL.D, Wakil Dekan FH UGM, yang menekankan pentingnya pembaruan UU Paten untuk memperkuat sistem paten Indonesia. Sambutan juga disampaikan oleh Ketua APHKI, Adi Sulistyono, S.H., M.H., yang menyoroti peran inovasi dalam kemajuan bangsa. Sebagai keynote speaker, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H., Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memaparkan tantangan perlindungan paten di era teknologi global, khususnya terkait hilirisasi dan komersialisasi paten.
Sesi diskusi menarik perhatian peserta dengan pertanyaan seputar insentif pajak paten, perbedaan pengetahuan tradisional dan kekayaan intelektual komunal, hingga perlindungan penggunaan kedua paten. Seminar ini menegaskan bahwa pembaruan UU Paten adalah langkah penting dalam menjawab kebutuhan zaman, mendorong inovasi, dan memastikan perlindungan hukum yang efisien di Indonesia. Turut berpartisipasi dalam seminar tersebut diantaranya perwakilan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DIY.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)