Yogyakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Bimbingan Teknis terkait Pemrosesan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku usaha di DIY. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Harper Yogyakarta ini menghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY sebagai narasumber utama.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham DIY Kristina Budiyani menjadi pemateri pertama, yang memaparkan tentang definisi, ruang lingkup HKI, serta tata cara pendaftaran merek yang relevan bagi pelaku usaha. Dalam paparannya, Kristina menekankan pentingnya melindungi produk dan inovasi usaha melalui pendaftaran merek, serta proses yang harus diikuti oleh UMKM. "Penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan melindungi merek mereka melalui pendaftaran HKI, agar memiliki perlindungan hukum yang kuat," jelas Kristina dalam penyampaiannya.
Selain itu, materi tentang Digital Marketing untuk pengembangan usaha disampaikan oleh Rafif, yang memberikan tips praktis dalam memperluas jangkauan pasar dengan strategi digital. Kang Bedjo sebagai pemateri terakhir memberikan motivasi kepada para pelaku usaha, mendorong mereka untuk tetap bersemangat dan konsisten dalam menjalankan usaha agar mencapai kesuksesan.
Selain penyampaian materi, panitia juga menyediakan sesi konsultasi dan pendaftaran HKI bagi peserta yang hadir, di mana para pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung mengenai permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pendaftaran merek.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP DIY berharap pelaku usaha di Yogyakarta semakin memahami pentingnya perlindungan HKI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Kanwil Kemenkumham DIY sebagai narasumber memberikan dukungan penuh dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk memahami dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Jogja Pasti Istimewa)