Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menyelenggarakan diskusi bersama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk membahas evaluasi kinerja dan penilaian awal Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama satu bulan bekerja pada Kamis, (03/07/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja CPNS selama masa percobaan serta memberikan arahan terkait penyusunan dan penilaian awal SKP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Evaluasi ini menjadi bagian dari proses pembinaan dan penilaian terhadap CPNS dalam rangka memastikan mereka memahami tugas pokok, fungsi, serta target kinerja yang harus dicapai," ujar Muhamad Arif Rohman, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, yang mendampingi seluruh CPNS dalam kegiatan ini.
Evaluasi ini diikuti oleh seluruh CPNS di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum DIY. Penilaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam satu bulan terakhir mencakup aspek kedisiplinan, tanggung jawab, inisiatif, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi jabatan. Dalam diskusi ini, setiap CPNS diharapkan untuk terus mengembangkan diri, beradaptasi dengan cepat, dan turut berkontribusi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas mengenai fungsi dan cara membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang pegawai, biasanya dalam kurun waktu satu tahun, sebagai bagian dari penilaian kinerja. Hal ini sangat penting bagi para CPNS karena SKP memberikan arah yang jelas bagi pegawai dalam menjalankan tugas, mendorong peningkatan profesionalisme, dan menjadi dasar penilaian kinerja pegawai. SKP juga nantinya akan menjadi dokumen pendukung untuk pengangkatan PNS, naik jenjang, dan penetapan angka kredit.
Diharapkan melalui evaluasi ini, CPNS dapat terus meningkatkan kompetensi dan kinerja sesuai dengan tugas yang diembannya. Hasil evaluasi ini juga menjadi dasar pembinaan lebih lanjut dalam proses masa percobaan CPNS.