
YOGYAKARTA – Pasca penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum TA 2026, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) langsung melakukan langkah proaktif pada (11/03/2026). Merespons pembukaan aplikasi Sidbankum per 10 Maret 2026, Panwasda bergerak cepat menyelenggarakan koordinasi intensif guna memastikan proses administrasi layanan bantuan hukum berjalan tanpa hambatan.
Langkah taktis ini menjadi krusial agar 26 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi periode 2025-2027 di wilayah DIY dapat segera melakukan pengunggahan dokumen permohonan, baik untuk perkara litigasi maupun kegiatan non-litigasi. Kecepatan administrasi ini merupakan kunci agar pelaksanaan bantuan hukum di bulan Maret dapat terserap secara maksimal sesuai dengan target rencana penarikan dana yang telah ditetapkan sebelum memasuki masa libur Hari Raya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, memberikan instruksi tegas agar setiap personil Panwasda yang telah ditunjuk sebagai Person in Charge (PIC) menjalankan fungsinya secara aktif sebagai jembatan komunikasi antara kementerian dan PBH.
"Kami tidak ingin ada kendala komunikasi yang menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum. Saya perintahkan Panwasda untuk bergerak cepat dan tanggap dalam mendampingi PBH agar segera mengunggah dokumen permohonan mereka ke sistem. Melalui pembagian tugas setiap PIC yang menangani beberapa PBH, koordinasi harus menjadi lebih efektif, terarah, dan minim risiko miskomunikasi," tegas Agung.
Beliau juga menekankan bahwa kecepatan dalam pemenuhan dokumen ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi.
"Pastikan seluruh persyaratan administrasi tuntas sebelum cuti bersama dimulai. Dengan sistem koordinasi yang responsif, kita menjamin bahwa setiap pihak yang membutuhkan pendampingan hukum memperoleh layanan yang lebih cepat dan tepat," tambah Agung.
Sistem pembagian tugas melalui PIC ini dirancang untuk mempermudah monitoring perkembangan perkara secara real-time. PIC berperan vital dalam memverifikasi kelengkapan berkas serta memberikan solusi cepat jika ditemukan kendala teknis saat proses input di aplikasi Sidbankum.
Efektivitas koordinasi ini selaras dengan semangat Kanwil Kemenkum DIY sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang selalu mengedepankan akuntabilitas dan kecepatan pelayanan bagi masyarakat luas. Dengan manajemen pengawasan yang terstruktur, diharapkan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Yogyakarta dapat terlaksana dengan standar kualitas yang tinggi.


