Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Ajak Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban di Yogyakarta

WhatsApp Image 2025 02 06 at 16.10.00

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi yang kondusif di wilayah Yogyakarta. Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dalam pernyataan resminya pada Senin, (1/9/2025).

Agung menegaskan bahwa stabilitas keamanan merupakan kunci penting dalam mendukung kelancaran berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam hal pelayanan hukum. Menurutnya, suasana yang tidak stabil akan berdampak pada terganggunya proses pelayanan publik, terutama di bidang hukum yang menuntut kepastian dan ketenangan dalam pelaksanaannya.

“Stabilitas adalah fondasi. Jika keamanan dan ketertiban terganggu, maka pelayanan hukum yang seharusnya cepat, mudah, dan transparan bisa terhambat. Karena itu, menjaga ketenteraman bersama menjadi tanggung jawab kita semua,” ujar Agung.

Ia juga menekankan bahwa Yogyakarta sebagai kota budaya dan pendidikan memiliki citra positif di mata nasional maupun internasional. Untuk itu, sudah sepatutnya seluruh masyarakat bersama-sama menjaga suasana damai yang selama ini menjadi ciri khas daerah istimewa ini.

Lebih lanjut, Agung memberikan perhatian khusus terkait aksi unjuk rasa yang kerap terjadi di Yogyakarta sebagai kota mahasiswa. Ia menilai, demonstrasi merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya harus dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak menimbulkan keresahan.

“Silakan menyampaikan aspirasi, itu hak warga negara. Tetapi kami mengingatkan agar dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dengan begitu, suara masyarakat bisa tersampaikan tanpa merugikan kepentingan publik yang lebih luas,” tegasnya.

Kanwil Kemenkum DIY juga mengajak tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, hingga pelaku usaha untuk saling berkolaborasi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Menurut Agung, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendeteksi potensi gangguan sejak dini, sekaligus menjadi penguat harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat Yogyakarta.

“Jogja adalah rumah kita bersama. Jika kita ingin terus menikmati kenyamanan, keramahan, dan kedamaian di kota ini, maka mari kita jaga bersama-sama. Keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum harus kita rawat agar Yogyakarta tetap menjadi teladan bagi daerah lain,” tambah Agung.

Dengan seruan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga Yogyakarta dapat terus berkembang sebagai daerah yang aman, damai, serta berdaya saing di tingkat nasional maupun global.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI