YOGYAKARTA – Komitmen Pemerintah dalam menghadirkan keadilan hukum yang inklusif kembali ditegaskan melalui peluncuran Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Portal Informasi Bantuan Hukum, yang secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Kamis (5/6/2025).
Acara peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Menteri RI, Supratman Andi Agtas yang dalam sambutannya menekankan pentingnya akses keadilan sebagai hak fundamental setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang ekonomi, pendidikan, atau geografis.
“Hadirnya Posbankum adalah manifestasi dari keadilan hukum yang menyentuh hingga lapisan masyarakat terbawah, terutama di desa dan kelurahan,” tegas Menteri Supratman.
Menyambut kebijakan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Posbankum di wilayahnya. Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam penguatan kapasitas hukum masyarakat di tingkat akar rumput.
“Posbankum bukan hanya tempat berkonsultasi hukum, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara hukum. Ini adalah langkah nyata untuk memperluas akses bantuan hukum secara merata dan berkeadilan,” ujar Agung Rektono Seto.
Berdasarkan data BPHN, hingga saat ini sebanyak 97 Posbankum telah terbentuk di wilayah DIY, tersebar di berbagai desa dan kelurahan. Posbankum menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, termasuk konsultasi hukum, pendampingan litigasi, hingga penyuluhan hukum preventif. Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, serta perangkat desa dan kelurahan dalam mendukung pelaksanaan Posbankum.