YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel melalui sosialisasi dan penguatan pemahaman mengenai Beneficial Ownership atau Pemilik Manfaat. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung upaya nasional untuk mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta praktik korupsi yang tersembunyi di balik kepemilikan perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa konsep Beneficial Ownership menekankan pada siapa pihak yang benar-benar mengendalikan atau menikmati manfaat dari suatu badan hukum atau entitas korporasi, meskipun secara formal tidak tercatat sebagai pemilik sah dalam dokumen resmi. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk transparansi yang bertujuan untuk membuka struktur kepemilikan perusahaan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin menyembunyikan aset hasil tindak pidana.
“Selama ini banyak kasus di mana suatu perusahaan didirikan hanya sebagai kedok, sementara pengendali sebenarnya berada di balik layar. Dengan adanya pengungkapan pemilik manfaat ini, maka negara dapat menelusuri siapa sosok di balik setiap aktivitas ekonomi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Agung.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan Beneficial Ownership diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Peraturan tersebut mengharuskan setiap korporasi untuk mengidentifikasi dan melaporkan siapa individu yang memiliki kendali akhir atas struktur kepemilikan perusahaan kepada Kementerian Hukum melalui sistem administrasi badan hukum.
Kanwil Kemenkum DIY juga berperan aktif dalam melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada notaris, pelaku usaha, dan masyarakat luas mengenai pentingnya pelaporan Beneficial Ownership. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan dapat memahami kewajiban hukum yang harus dipenuhi, serta menyadari pentingnya transparansi kepemilikan dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan sehat.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pengawasan, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk menjadikan Yogyakarta sebagai wilayah yang menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas dalam setiap aktivitas hukum dan bisnis. Transparansi pemilik manfaat menjadi fondasi penting dalam upaya bersama mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi dan pencucian uang.


