YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mencatat ada sebanyak 7.020 usaha di DIY yang telah berbadan hukum perseroan perorangan per 20 April 2026. Hadirnya pendaftaran melalui layanan daring dapat semakin memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan legalitas usahanya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengatakan bahwa kemudahan akses layanan menjadi kunci dalam menumbuhkan minat masyarakat terhadap layanan perseroan perorangan. Hal ini menjadi komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan terjangkau oleh seluruh masyarakat.
"Seluruh proses pendaftaran pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan secara online melalui website layanan.ahu.go.id. Ini memberikan kenyamanan yang luar biasa untuk masyarakat. Namun, kami tetap membuka pintu lebar-lebar bagi yang membutuhkan konsultasi atau bantuan teknis secara langsung di kantor kami," ujar Agung, Selasa (21/4/2026).
Selain kemudahan dalam proses pendirian, biaya yang terjangkau juga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Masyarakat dapat memberikan legalitas bagi usahanya melalui perseroan perorangan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50 ribu.
Syarat untuk mendirikan Perseroan Perorangan juga cukup mudah, yaitu orang perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas, cakap hukum, dan memiliki usaha kecil atau mikro dengan modal maksimal Rp 5 miliar. Setelah seluruh proses berhasil, masyarakat akan mendapatkan dokumen legalitas usaha yang kini tidak lagi berbentuk sertifikat, melainkan diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum.
Layanan Perseroan Perorangan juga telah terintegrasi dengan berbagai layanan yang mendukung kemudahan berusaha, di antaranya integrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk validasi NPWP Perorangan dan penerbitan NPWP Badan Perseroan Perorangan, integrasi dengan OSS Kementerian Investasi/BKPM untuk penerbitan NIB dan pengurusan izin lainnya, serta integrasi dengan Dukcapil terkait validasi NIK.
"Integrasi layanan ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung ekosistem berusaha yang efisien. Dengan sekali input data di sistem AHU, banyak proses administrasi di instansi lain yang sudah terakomodir. Ini menghemat waktu dan tenaga para pelaku usaha baru," jelas Agung.
Dengan kombinasi antara persyaratan yang mudah, biaya rendah, proses daring yang praktis, dan integrasi layanan yang luas, perseroan perorangan bisa menjadi pilihan utama bagi calon pengusaha di DIY untuk menjadikan usahanya berbadan hukum. Kanwil Kemenkum DIY berharap tren positif ini akan terus berlanjut dan berkontribusi bagi iklim usaha yang sehat di DIY.


