
YOGYAKARTA - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di DIY terus menunjukkan perannya sebagai garda depan akses keadilan bagi masyarakat di tingkat desa atau kelurahan. Sejak diresmikan, Posbankum di DIY tercatat telah melaksanakan 783 layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Per 20 April 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY merangkum ada sebanyak 571 layanan konsultasi dan informasi hukum, 142 layanan perdamaian di luar pengadilan, dan 70 layanan bantuan dan advokasi hukum yang telah diberikan oleh Posbankum di seluruh wilayah DIY. Angka ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum berbasis komunitas ini.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi dan optimisme yang tinggi atas pelayanan yang telah diberikan oleh Posbankum di DIY. Ratusan layanan Posbankum yang telah diberikan disebutnya sebagai bukti nyata bahwa Posbankum benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat.
"Hal ini juga membuktikan bahwa akses terhadap keadilan dapat diwujudkan dari tingkat desa ataupun kelurahan. Keberhasilan Posbankum memberikan 783 layanan sejauh ini juga menjadi keberhasilan kita bersama dalam membangun pondasi hukum yang kuat di akar rumput," ujar Agung, Selasa (21/4/2026).
Keberhasilan operasional Posbankum tidak terlepas dari peran Lurah dan Paralegal yang telah dibekali pelatihan dan pendampingan untuk melaksanakan layanan Posbankum. Para Lurah dan Paralegal bertindak sebagai garda terdepan dalam menyapa, mendengar, dan mencarikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadi masyarakat di tingkat kelurahan.
Sebagai instansi yang membina dan mengawasi Posbankum, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaksana Posbankum agar fungsi bantuan hukum di tingkat paling dasar ini dapat berjalan dengan optimal. Kapasitas Lurah dan Paralegal sebagai pelaksana Posbankum juga akan terus ditingkatkan untuk semakin memudahkan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
"Komitmen kami adalah pendampingan berkelanjutan. Kami akan terus memperkuat kapasitas para Lurah dan Paralegal, memastikan kualitas layanan tetap prima, dan mendorong inovasi agar Posbankum semakin mudah diakses dan relevan dengan kebutuhan hukum di masyarakat," tuturnya.
Ke depan, Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian masalah hukum, tetapi juga pusat edukasi hukum yang proaktif. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan masyarakat yang berkesadaran hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan dengan secara adil, damai, dan mandiri.


