
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kulon Progo mengenai pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan pada Selasa (21/4/2026). Bertempat di Aula Kantor Wilayah, rapat ini menjadi langkah krusial dalam menyelaraskan aspek yuridis, sosiologis, dan historis sebelum regulasi tersebut disahkan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, menekankan pentingnya keseimbangan dalam penyusunan aturan ini. Menurutnya, pembentukan peraturan daerah harus mampu memberikan dampak positif bagi wilayah dengan mempertimbangkan kearifan lokal serta iklim investasi yang ada.
"Harmonisasi ini memastikan proses pembentukan produk hukum daerah telah memperhatikan segala aspek. Jika kepastian hukum dan keadilan berbenturan, maka prinsip keadilan harus diprioritaskan demi kepentingan masyarakat," ujar Febri.
Pihak pemrakarsa dari Kabupaten Kulon Progo mengungkapkan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak mengingat maraknya peredaran minuman beralkohol melalui media daring (online). Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, terutama dengan meningkatnya aksesibilitas minuman beralkohol di kalangan anak di bawah umur.
Melalui Raperda baru ini, Komisi II DPRD Kulon Progo bersama jajaran pemerintah daerah berharap dapat memperketat pengawasan, mengendalikan peredaran, serta memberikan pelarangan tegas terhadap minuman oplosan yang membahayakan nyawa.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pencermatan pasal demi pasal guna memperbaiki landasan filosofis dan sosiologis regulasi. Beberapa poin perubahan signifikan meliputi:
Kewajiban Pemerintah Daerah: Menciptakan ketenteraman dan perlindungan keselamatan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai budaya.
Mitigasi Risiko: Menitikberatkan pada pengendalian dampak negatif minuman beralkohol terhadap kesehatan dan gangguan sosial.
Pembaruan Hukum: Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2007 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Perdagangan Kulon Progo, Sekretariat DPRD, Komisi II DPRD Kulon Progo, Satpol PP, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo. Dengan sinergi ini, diharapkan peraturan yang dihasilkan dapat mewujudkan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang lebih optimal di Kabupaten Kulon Progo.


