YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan JDIH Award Kalurahan 2026 yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten Sleman. Dukungan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendorong tata kelola dokumentasi dan informasi hukum yang berkualitas hingga tingkat kalurahan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Febri Nurdian Satriatama menegaskan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam menyukseskan ajang tersebut, khususnya pada aspek penjurian. Menurutnya, keterlibatan Kanwil Kemenkum DIY diharapkan mampu memastikan proses penilaian berjalan objektif, terukur, serta sesuai dengan standar pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang baik.
“Kanwil Kemenkum DIY akan mendukung penyelenggaraan JDIH Award Kalurahan, terutama dalam bidang penjurian. Ini merupakan program yang sangat baik dari Pemerintah Kabupaten Sleman dan patut diapresiasi karena mampu mendorong pengelolaan informasi hukum yang tertib, sistematis, dan mudah diakses hingga level kalurahan,” ujar Febri.
Ia menambahkan, keberadaan JDIH di tingkat kalurahan memiliki peran strategis dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa. Melalui pengelolaan dokumentasi hukum yang baik, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap produk hukum secara lebih cepat dan akurat, sekaligus meningkatkan literasi hukum di tengah masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun sistem informasi hukum yang berkemajuan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan dan regulasi dapat dipahami serta diimplementasikan secara efektif di seluruh lapisan masyarakat.
“Sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung pengelolaan informasi hukum yang berkemajuan. JDIH Award Kalurahan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat kualitas layanan informasi hukum di tingkat desa, sekaligus mendorong inovasi dalam penyajian dan pengelolaan produk hukum,” jelas Agung.
Penyelenggaraan JDIH Award Kalurahan 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Sleman dinilai sebagai langkah progresif dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di tingkat lokal. Melalui ajang ini, kalurahan didorong untuk tidak hanya mendokumentasikan produk hukum secara administratif, tetapi juga mengelolanya secara digital, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Lebih jauh, ajang penghargaan ini diharapkan mampu memacu kompetisi positif antar kalurahan dalam menghadirkan layanan informasi hukum yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan JDIH tidak hanya menjadi arsip hukum semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berbasis hukum.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi hukum di tingkat lokal. Melalui penguatan JDIH hingga kalurahan, diharapkan tercipta ekosistem informasi hukum yang inklusif, akurat, dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Daerah Istimewa Yogyakarta.


