YOGYAKARTA — Daerah Istimewa Yogyakarta terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui pendekatan kolaboratif berbasis masyarakat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY merancang penguatan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kalurahan/kelurahan sebagai bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kepala BNNP DIY, Faried Zulkarnain menegaskan bahwa ancaman peredaran narkoba di DIY tidak dapat dipandang sebelah mata. Selain jaringan peredaran yang semakin adaptif, penyalahgunaan narkoba juga telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk generasi muda di tingkat desa. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif yang menyentuh langsung masyarakat di akar rumput.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci. Posbankum yang selama ini berfungsi sebagai ruang konsultasi dan penyelesaian masalah hukum masyarakat memiliki potensi besar untuk diperluas perannya dalam mendukung P4GN. Di sinilah fasilitator P4GN dapat bersinergi dengan paralegal untuk memberikan edukasi hukum sekaligus sosialisasi bahaya narkoba,” ujar Faried.
Ia menjelaskan, kolaborasi ini juga menjadi embrio bagi penguatan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Dengan memanfaatkan Posbankum sebagai pusat layanan hukum berbasis masyarakat, diharapkan desa-desa di DIY dapat memiliki sistem deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus mampu melakukan penanganan awal secara persuasif.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah strategis dalam mendukung kebijakan P4GN di daerah. Salah satunya melalui fasilitasi pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah terkait P4GN di sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
“Peraturan daerah tentang P4GN menjadi landasan penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba. Kanwil Kemenkum DIY berperan dalam memastikan regulasi tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki implementasi yang efektif di lapangan,” jelas Agung.
Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 438 Posbankum kalurahan/kelurahan yang tersebar di seluruh DIY, dengan dukungan 147 paralegal aktif yang telah tersertifikasi. Posbankum ini selama ini berfungsi sebagai “UGD” bagi persoalan hukum masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus ringan melalui pendekatan mediasi dan penyelesaian non-litigasi.
Dengan integrasi program P4GN, Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi tempat penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga sebagai pusat edukasi hukum yang proaktif, termasuk dalam memberikan pemahaman terkait bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya. Penyuluhan hukum yang selama ini dilakukan juga akan dikolaborasikan dengan materi P4GN, sehingga pesan yang disampaikan menjadi lebih komprehensif dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkum DIY dan BNNP DIY ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem masyarakat yang sadar hukum sekaligus tanggap terhadap ancaman narkoba. Dengan menjadikan Posbankum sebagai garda terdepan di tingkat kalurahan, upaya P4GN tidak lagi bersifat elitis, melainkan menjadi gerakan bersama yang berakar kuat di tengah masyarakat.


