YOGYAKARTA— Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menerima kunjungan dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada hari ini dalam rangka koordinasi terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta pada perangkat lunak (software) komputer dalam sebuah aplikasi pemesanan.
Rombongan PPNS DJKI disambut langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Numanah yang menyatakan kesiapan penuh dalam memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap proses penyidikan.
“Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan yang diperlukan demi kelancaran koordinasi dan kelangsungan proses hukum. Penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual adalah bagian penting dari tugas kami dalam menjaga iklim kepatuhan di masyarakat,” ujar Eem.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara teknis langkah-langkah yang diperlukan guna memperlancar proses penyidikan, termasuk upaya pengumpulan bukti dan koordinasi lintas instansi jika dibutuhkan. Dugaan pelanggaran hak cipta ini melibatkan penggunaan tanpa izin dari software komputer yang digunakan dalam sistem aplikasi pemesanan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, juga menegaskan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang dilakukan DJKI dalam menegakkan hukum kekayaan intelektual.
“Kekayaan intelektual bukan hanya harus dilindungi, tetapi juga ditegakkan hukumnya bagi siapa pun yang melanggar. Kami siap mendukung langkah DJKI sebagai bentuk nyata komitmen terhadap kepastian hukum dan perlindungan karya cipta di Indonesia,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum di sektor kekayaan intelektual terus diperkuat, tidak hanya dalam bentuk edukasi dan pelayanan, tetapi juga melalui tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi efek jera sekaligus edukasi bagi pelaku usaha agar lebih menghargai dan menghormati hak cipta, khususnya dalam penggunaan teknologi informasi.
Dengan sinergi antara DJKI dan Kanwil Kemenkum DIY, diharapkan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual akan semakin efektif dan memberi kontribusi positif terhadap perlindungan inovasi dan ekosistem digital yang sehat di Indonesia.