SLEMAN – Komitmen untuk memajukan kekayaan intelektual di Daerah Istimewa Yogyakarta terus diperkuat melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Bentuk nyata kolaborasi tersebut terlihat dalam penyerahan Sertifikat Perlindungan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi Jambu Air Dalhari, yang resmi terdaftar dengan nomor ID G 000000199 dan berasal dari wilayah Berbah, Sleman.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, kepada Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Sertifikat ini menjadi simbol pengakuan negara terhadap kualitas dan keunikan Jambu Air Dalhari, sekaligus menegaskan bahwa produk lokal memiliki potensi besar untuk bersaing di pasar nasional maupun global.
Dalam sambutannya, Agung menyampaikan bahwa keberhasilan pendaftaran Jambu Air Dalhari sebagai produk Indikasi Geografis merupakan hasil kerja kolaboratif yang dilakukan sejak tahun 2023.
“Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus mendorong setiap daerah di Yogyakarta agar melindungi potensi unggulannya melalui sistem kekayaan intelektual. Ini bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga strategi penguatan ekonomi daerah berbasis kreativitas dan sumber daya lokal,” ujarnya.
Agung menambahkan, dengan bertambahnya jumlah produk berindikasi geografis di wilayah DIY, sinergi lintas sektor menjadi semakin penting. Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman, kelompok tani, akademisi, dan seluruh pihak yang turut berperan dalam proses pengajuan.
“Sinergi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam pengembangan ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Sleman, Harda Kiswaya menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan dukungan yang diberikan oleh Kemenkum DIY selama proses pendaftaran berlangsung. Menurutnya, perlindungan Indikasi Geografis akan menjadi dorongan besar bagi petani dan pelaku usaha lokal untuk meningkatkan mutu produksi dan memperluas jaringan pemasaran.
“Dengan sertifikat Indikasi Geografis ini, kami berharap Jambu Air Dalhari semakin dikenal luas dan mampu membuka peluang pasar baru, baik di dalam maupun luar negeri. Pemerintah Kabupaten Sleman akan terus bersinergi dengan Kemenkum DIY untuk menjaga kualitas dan memperkuat branding produk lokal,” ujar Harda.
Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya kekayaan intelektual, khususnya dalam sektor pertanian, kuliner, dan produk berbasis kearifan lokal. Melalui sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak potensi unggulan Yogyakarta yang memperoleh pengakuan hukum dan berdaya saing di pasar global.


