
Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY tengah memfinalisasi kerja sama strategis untuk meningkatkan kapasitas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua instansi dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
Rapat pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Kamis, (4/09/2025), di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY menjadi langkah awal penting dalam kolaborasi ini. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati, dan dihadiri oleh perwakilan dari kedua instansi, termasuk Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kemenkum secara virtual.
Dalam pertemuan tersebut, draf PKS dibahas dengan cermat, berpedoman pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2025. Evy Setyowati menekankan pentingnya kerja sama yang konstruktif dan setara. "Pembahasan masing-masing pasal dilakukan dengan kesepakatan bersama yang saling menguntungkan antara Kanwil Kemenkum DIY dengan pihak Satpol PP DIY," ujarnya.
Evy menambahkan "Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi dan kapasitas PPNS di lingkungan Satpol PP DIY, yang pada gilirannya akan mendukung penegakan peraturan daerah. PKS ini juga menjadi salah satu upaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat DIY," pungkasnya.
Untuk mempercepat proses, kedua belah pihak telah menyepakati jadwal tindak lanjut. Rapat lanjutan akan dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025, secara daring melalui Zoom Meeting, dengan melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Proses penandatanganan PKS sendiri masih menunggu Surat Kuasa resmi dari Gubernur DIY.


