YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama Universitas Ahmad Dahlan menunjukkan komitmen kuat untuk terus mendorong perkembangan Desain Industri di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini ditandai dengan penyelenggaraan Workshop Desain Industri yang berlangsung pada Rabu (23/4/2025) di Kampus UAD, sekaligus menjadi momentum penting dengan diserahkannya 15 sertifikat paten kepada para inventor dari UAD.
Acara tersebut dihadiri oleh Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang secara langsung memberikan apresiasi terhadap capaian UAD di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya dalam hal permohonan Desain Industri.
"UAD menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Pada tahun 2024, universitas ini berhasil menempati peringkat ke-6 secara nasional dalam jumlah permohonan desain industri," ujar Agung Damarsasongko.
Ia juga menambahkan bahwa tren positif ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran dan kreativitas dalam menciptakan karya desain yang tidak hanya bernilai estetika, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dan perlindungan hukum yang kuat.
Rektor UAD, Prof. Dr. Muchlas, M.T., dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi desain industri di kampus yang ia pimpin terus menunjukkan tren peningkatan.
“Setiap tahun kami mencatat adanya pertumbuhan signifikan dalam pengajuan permohonan desain industri. Ini menunjukkan bahwa minat dan kesadaran mahasiswa serta dosen terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual semakin kuat,” ungkapnya.
Prof. Muchlas juga menyebut bahwa desain industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki prospek besar dalam pengembangan inovasi produk yang berdaya saing tinggi, khususnya di sektor industri kreatif dan manufaktur ringan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi dalam mendorong kemajuan desain industri di Indonesia.
“Kolaborasi dengan perguruan tinggi seperti UAD sangat penting dalam mencetak generasi inovator. Mereka bukan hanya menciptakan karya, tapi juga mampu melindunginya secara hukum dan mengembangkannya secara bisnis,” ujarnya.
Agung juga menyampaikan bahwa Kemenkum DIY siap memberikan pendampingan dan fasilitasi, baik dalam bentuk workshop, bimbingan teknis, maupun penyederhanaan proses permohonan KI, agar lebih banyak kampus dan pelaku industri kreatif di DIY bisa mendaftarkan desain industrinya secara resmi.
Acara workshop ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan rencana tindak lanjut berupa pembentukan pusat layanan kekayaan intelektual di lingkungan UAD, yang akan menjadi pusat informasi dan pendampingan permohonan KI bagi sivitas akademika.