YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY bersama UPT Logam Yogyakarta tengah menjalin sinergi strategis untuk pengembangan perlindungan kekayaan intelektual di bidang desain industri. Kolaborasi ini bertujuan mendorong pendaftaran desain industri lokal agar terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum DIY, Eem Nurmanah menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya yang menetapkan UPT Logam sebagai salah satu calon Kawasan Desain Industri.
"Kami ingin memfasilitasi pendaftaran desain karya Bapak Hari, peraih juara 2 lomba nasional desain Kemenperin, secara mandiri tanpa biaya tinggi melalui penyedia jasa," jelas Eem.
UPT Logam Yogyakarta telah memiliki roadmap pengembangan desain industri dan tahun ini menjadi momentum untuk memperkuat proteksi kekayaan intelektual. Beberapa poin penting yang dibahas meliputi Potensi Desain Unggulan, Kolaborasi dengan Kemenkum, dan IP Tourism.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan komitmennya dalam mendukung perlindungan desain industri di Yogyakarta.
"UPT Logam memiliki potensi besar sebagai pusat desain industri. Kami akan memastikan karya-karya unggulan seperti milik Bapak Hari segera terdaftar dan terlindungi, sehingga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi para kreator," ujar Agung.
Dengan kerja sama ini, diharapkan Yogyakarta semakin dikenal sebagai pusat inovasi desain industri yang tidak hanya kreatif tetapi juga terlindungi secara hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.