YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus mendorong pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih yang ada di wilayah DIY. Kepemilikan merek kolektif akan memberikan nilai tambah bagi Koperasi Desa Merah Putih, di antaranya meningkatkan daya saing produk, memperluas pasar, dan menjaga standar mutu produk yang dihasilkan bersama-sama.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui perlindungan hukum. Agung mengatakan pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan bagi Koperasi Desa Merah Putih di DIY sampai memiliki merek kolektifnya sendiri.
"Merek kolektif bukan sekadar logo atau nama, tetapi merupakan identitas kolektif dan meningkatkan daya saing produk koperasi. Ini bisa menjadi langkah penting bagi Koperasi Desa Merah Putih di DIY untuk membedakan produk unggulan mereka, membangun kepercayaan konsumen, dan meningkatkan kesejahteraan anggota," ujar Agung, Senin (13/4/2026).
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Permohonan pendaftaran merek sebagai merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif.
Untuk dapat mendaftarkan merek kolektif, Koperasi Desa Merah Putih juga perlu melampirkan ketentuan penggunaan merek kolektif yang berisi keterangan tentang sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa, pengawasan atas penggunaan merek kolektif, hingga sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.
Saat ini, sudah ada Koperasi Desa Merah Putih di DIY yang memiliki merek kolektif, yakni Kalurahan Tamanmartani dengan produk Beras Tamanmartani. Agung menyebut pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk memastikan dukungan berkelanjutan bagi produk-produk unggulan di DIY.
"Dengan merek kolektif, produk-produk khas seperti Beras Tamanmartani tidak hanya terlindungi dari penyalahgunaan, tetapi juga nilainya bisa meningkat. Kami berharap satu merek kolektif yang telah terdaftar ini akan menjadi pionir bagi merek-merek kolektif dari Koperasi Desa Merah Putih di DIY berikutnya," tuturnya.
Kanwil Kemenkum DIY terus melakukan pendekatan komprehensif melalui kegiatan diseminasi, pendampingan, dan koordinasi dengan Dinas serta OPD terkait untuk mempercepat pendaftaran merek kolektif. Hal tersebut menjadi upaya Kanwil Kemenkum DIY untuk memberikan pondasi yang kuat bagi Koperasi Desa Merah Putih agar semakin 'berkibar' dan berkontribusi terhadap perekonomian di DIY.



