
YOGYAKARTA - Komitmen dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi daerah kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini, Kanwil Kemenkum DIY memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunungkidul tentang Perlindungan Produk Lokal.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Regulasi yang disusun harus memiliki kemanfaatan dan mampu melindungi kepentingan masyarakat, khususnya dalam menjaga dan mengembangkan potensi lokal,” ujarnya.
Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa berbagai produk unggulan daerah baik berupa hasil kerajinan, pangan lokal, hingga potensi lain memiliki payung hukum yang kuat. Tanpa perlindungan tersebut, produk lokal berisiko diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi daerah asalnya.
Ketua Bapemperda DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti menyoroti pentingnya perlindungan ini secara lebih luas.
“Produk-produk lokal perlu dilindungi agar tidak diklaim daerah lain. Semua harus dilindungi hukum,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak hanya terbatas pada barang atau produk fisik, tetapi juga mencakup potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi dan identitas lokal. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan seluruh potensi tersebut dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Gunungkidul.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan berpihak pada kepentingan publik. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan produk lokal di tengah persaingan yang semakin terbuka.


