
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menggencarkan sosialisasi tentang perseroan perorangan kepada masyarakat. Salah satu manfaat pendaftaran perseroan perorangan adalah memberikan kepastian hukum dengan legalitas usaha dan membantu UMKM untuk naik kelas.
Sosialisasi dilaksanakan di Kantor Kemantren Umbulharjo, Senin (13/4/2026). Tim dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY memberikan penjelasan tentang bentuk badan hukum perseroan perorangan yang dinilai sesuai untuk usaha perorangan yang ingin memiliki legitimasi hukum dan membuka akses yang lebih luas terhadap permodalan dan kemitraan bisnis.
Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah hal, di antaranya tentang karakteristik dan keunggulan perseroan perorangan, syarat dan alur pendirian perseroan perorangan, hingga biaya pendaftaran perseroan perorangan yang terjangkau. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan pertanyaan-pertanyaan dari peserta yang tergabung dalam Forum Komunikasi UMKM Kemantren Umbulharjo ini.

Selain perseroan perorangan, Tim dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY juga menyampaikan materi tentang tata cara pendaftaran kekayaan intelektual kepada para peserta kegiatan. Materi yang diberikan meliputi penjelasan tentang merek, pentingnya mendaftarkan merek bagi UMKM, hingga tata cara pendaftaran merek.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Ia berharap akan ada lebih banyak lagi pelaku usaha yang melek hukum dan berani membawa usahanya naik kelas dan lebih professional.
"Dengan banyaknya pelaku usaha di Umbulharjo ini, kami berharap mereka bisa naik kelas dari segi legalitas usaha. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa informasi dan kemudahan pelayanan hukum benar-benar sampai kepada yang membutuhkan," ujar Agung.


