Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY semakin serius dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Hari ini, Kamis, (17/07/2025), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY, digelar Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Nota Kesepahaman (MoU) tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka oleh Yudi Arto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, "Kita berkumpul hari ini untuk menyelaraskan langkah, memastikan setiap kerja sama yang terjalin benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan organisasi kita," ungkap Yudi, menandakan komitmen awal dalam pertemuan tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto memberikan arahan penting. Ia menekankan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) harus selaras dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak, baik itu dengan instansi vertikal maupun horizontal. "Jika sudah ada MoU, maka bisa dilanjutkan dengan PKS. PKS tersebut harus diperhatikan apa yang dapat dilanjutkan atau diperbaharui, harus sesuai dengan kemampuan dan harus menguntungkan para pihak," tegasnya.
Arahan ini disambut baik berbagai pihak yang hadir berlanjut dengan Diskusi terkait potensi PKS dengan kementerian yang tidak memiliki perwakilan di wilayah, sehingga dapat dilakukan melalui dinas-dinas terkait sebagai perpanjangan tangan. Tak ketinggalan, beberapa peserta juga memberikan tanggapan, memperjelas bahwa PKS akan selalu disesuaikan dengan tugas dan fungsi utama.
Rapat koordinasi ini ditutup kembali oleh Kepala Bagian Tata Usaha, menandai komitmen kuat Kanwil Kemenkum DIY untuk terus berinovasi dan berkolaborasi demi pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan KI Yustina Elistya Dewi, Kepala Bidang Pelayanan AHU Retno Dewi Banowati serta Perwakilan berbagai JF.