
SLEMAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat desa atau kalurahan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo, menyampaikan bahwa salah satu instrumen penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut adalah melalui penguatan Pos Bantuan Hukum Kalurahan (Posbankum Kalurahan).
“Posbankum Kalurahan adalah ujung tombak layanan bantuan hukum yang langsung hadir di tengah masyarakat. Tentu keberadaannya harus ditopang oleh sumber daya manusia yang mumpuni, yakni para paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus,” tegas Soleh.
Lebih lanjut, Soleh menekankan bahwa paralegal juga diharapkan mampu mendukung lurah sebagai juru damai desa, sekaligus menjembatani masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi jika menghadapi perkara hukum yang lebih kompleks. Dengan demikian, keberadaan paralegal dapat menjadi jembatan penting antara hukum dan masyarakat di tingkat kalurahan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa peranan paralegal tidak berhenti pada saat pelatihan, tetapi akan terus berkembang seiring dengan dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Ia mengaitkan peran strategis paralegal dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan pemulihan, yakni pemulihan korban, pemulihan sosial, serta tanggung jawab pelaku.

Selain itu, Agung juga menyinggung amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada lurah dalam menyelesaikan perselisihan di tingkat desa atau kalurahan. Dalam hal ini, paralegal menjadi mitra penting bagi lurah untuk menjalankan fungsi tersebut.
“Paralegal pada Posbankum Kalurahan tentu tidak akan berjalan sendiri. Karena itu, kami mendorong agar Direktur maupun Ketua Organisasi Bantuan Hukum dapat menjadi pembimbing dan penunjuk jalan. Mereka perlu membekali para paralegal dengan wawasan dan pengetahuan hukum yang terus diperbarui, karena hukum itu dinamis, sesuai adagium Justitia Semper Reformanda Est – hukum selalu mereformasi dirinya sendiri,” ungkap Agung.
Di akhir arahannya, Agung berharap agar Pemerintah Kabupaten Sleman dapat memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Posbankum Kalurahan di seluruh wilayah Sleman. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin terbuka luas, sehingga cita-cita membangun masyarakat Sleman yang berbudaya hukum dapat terwujud.


