Yogyakarta, 3 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta memimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 26 Tahun 2024. Rapat ini membahas pemberian tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Rapat dipimpin oleh Agung Rektono Seto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, dan diikuti oleh Soleh Joko Sutopo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) beserta Tim Perancang Undang-undang Kanwil Kemenkumham DIY.
Dalam sambutannya, Agung Rektono Seto menyampaikan komitmen Kemenkumham DIY untuk memfasilitasi penyusunan Raperbup tersebut. Beliau menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara semua pihak untuk menyelesaikan draft Raperbup secara komprehensif.
"Kami berkomitmen penuh untuk mendukung proses harmonisasi ini agar Raperbup dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan untuk menghasilkan peraturan yang memberikan kemanfaatan dan berkeadilan.
"Tentunya Raperbup ini kita susun dengan maksud untuk memberikan kemanfaaan dan keadilan," tambahnya.
Sementara itu, Soleh Joko Sutopo selaku Kadiv P3H menyampaikan dukungannya terhadap proses harmonisasi ini. Beliau menegaskan bahwa Tim Perancang Undang-undang Kanwil Kemenkumham DIY siap memberikan pendampingan teknis dan hukum dalam penyusunan Raperbup.
"Kami akan memastikan bahwa setiap pasal dan ayat dalam Raperbup ini telah sesuai dengan asas-asas peraturan perundang-undangan dan mendukung tujuan peningkatan kinerja ASN," jelas Soleh.