Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Kendaraan Dinas. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di Ruang Rapat Bagian Hukum Kota Yogyakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi Kota Yogyakarta. Acara diawali dengan pemaparan oleh pemrakarsa yang menjelaskan urgensi revisi Raperwal ini, yakni untuk mengakomodasi jenis kendaraan dinas dan bahan bakar yang digunakan.
Dalam pembahasan, tim melakukan pencermatan terhadap draft Raperwal dengan fokus pada substansi materi muatan serta teknik legal drafting.
Setelah seluruh substansi dan aspek teknis disepakati, rapat diakhiri dengan penandatanganan serta penyerahan berita acara pengharmonisasian oleh Ketua Tim Kerja kepada pemrakarsa.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan aturan mengenai pengelolaan kendaraan dinas di Kota Yogyakarta semakin jelas dan selaras dengan kebutuhan serta perkembangan regulasi yang ada.