Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) dan AHU go to Campus Tahun 2025 di Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) pada Selasa (22/4/2025). Acara yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi mengenai berbagai layanan di Divisi Pelayanan Hukum, khususnya terkait Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Ibu Eem Nurmanah, beserta jajaran yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan KI, tim RUKI (Dwi Retno Widati dan Odha Annie), Tim KI, dan Tim AHU. Turut hadir dalam acara pembukaan adalah Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UPY, Ibu Dr. Marthi Widyasari, ST, M.Eng. Dalam sambutannya, Ibu Dr. Marthi Widyasari menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan menanyakan perkembangan Memorandum of Understanding (MoU) antara UPY dan Kemenkum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Ibu Eem Nurmanah, dalam sambutannya menyampaikan informasi mengenai perubahan nomenklatur di Kemenkum menjadi empat kementerian. Beliau juga memperkenalkan tim dari Kanwil Kemenkum DIY dan menekankan bahwa program goes to campus ini merupakan inisiatif untuk mempererat koordinasi dan menyebarkan informasi terkait layanan di Divisi Pelayanan Hukum. Terkait MoU dengan UPY, Ibu Eem Nurmanah menyampaikan bahwa pembahasan lebih lanjut akan segera ditindaklanjuti demi peningkatan pelayanan publik. Beliau juga menyoroti peningkatan kualitas pelayanan yang terus diupayakan oleh Kanwil Kemenkum DIY dari tahun ke tahun.
Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Dwi Retno Widati menyampaikan materi tentang Kekayaan Intelektual, Deddy Hariyanto menjelaskan mengenai Perseroan Perorangan, dan Nasiematul memaparkan materi tentang Apostille.
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif dengan antusiasme dari para peserta. Priyo Permana, seorang peserta, bertanya mengenai kemungkinan pendaftaran paten untuk mesin UMKM yang telah didaftarkan hak ciptanya. Narasumber Dwi Retno Widati menjelaskan perlunya melihat spesifikasi mesin untuk menentukan jenis paten (temuan baru atau modifikasi) dan memastikan belum adanya publikasi. Andri dari Tim KI menambahkan informasi mengenai biaya dan durasi pendaftaran paten, baik paten biasa maupun paten sederhana, serta prosedur pendaftarannya yang dapat diakses melalui laman dgip.go.id.
Pertanyaan lain datang dari Reva Rina Puspita dari Hukum Bisnis terkait kemungkinan fidusia pada sertifikat hak cipta dan bagaimana proses appraisal-nya. Dwi Retno Widati menjawab bahwa hal tersebut memungkinkan meskipun belum banyak lembaga keuangan yang siap, terutama dalam hal lembaga appraisal.
Dr. Oktive mengajukan pertanyaan terkait status pendaftaran paten sederhana melalui akun LPPM yang dianggap ditarik kembali. Andri dari Tim KI menjelaskan bahwa hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh deskripsi dokumen yang belum lengkap dan dapat diperbaiki dengan melengkapi deskripsi serta membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 200.000, tanpa perlu mengulang pendaftaran dari awal.
Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual (RUKI) dan AHU go to Campus Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada civitas akademika Universitas PGRI Yogyakarta mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan layanan AHU, serta mempererat sinergi antara Kemenkum DIY dan perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.