SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda. Melalui program KI-AHU Mengajar, tim dari Kanwil Kemenkum DIY memberikan edukasi langsung kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Depok mengenai pentingnya layanan hukum sejak dini.
Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala SMA Negeri 1 Depok, Basuki Jaka Purnama yang menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Kanwil Kemenkum DIY dalam memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada peserta didik.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Tidak banyak siswa SMA yang mendapatkan kesempatan memahami langsung hal-hal penting seperti kewarganegaraan, hak cipta, merek, dan paten. Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut,” ujar Basuki dalam sambutannya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi besar kementerian dalam membangun generasi muda yang melek hukum, terutama dalam bidang kekayaan intelektual yang sangat relevan dengan dunia inovasi dan kreativitas saat ini.
“KI-AHU Mengajar menjadi wujud nyata edukasi hukum sejak dini. Kami ingin generasi muda tidak hanya memahami hukum, tapi juga memiliki kesadaran untuk melindungi karya dan identitas hukum mereka sendiri,” jelas Agung.
Pihak sekolah menyambut positif kerja sama ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus digelar di masa mendatang. Program KI-AHU Mengajar membuktikan bahwa edukasi hukum dapat dikemas secara ringan, interaktif, dan menyenangkan, tanpa kehilangan esensi pentingnya.
Dengan semangat kolaboratif, Kanwil Kemenkum DIY berharap dapat terus menyebarkan pemahaman hukum ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari sekolah, kampus, hingga komunitas, sebagai bagian dari misi besar mewujudkan masyarakat sadar hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.