
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menghadirkan inovasi digital terbaru untuk mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang sehat melalui aplikasi 'Rembug KI'. Aplikasi berbasis web ini dirancang khusus untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, seperti merek, paten, maupun hak cipta secara cepat, efisien, dan tanpa biaya.
Aplikasi 'Rembug KI' menjadi angin segar di tengah maraknya kasus sengketa kekayaan intelektual yang kerap viral di media sosial, seperti kasus sengketa merek produk kuliner terkenal di Yogyakarta yang menghebohkan publik beberapa waktu lalu. Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum DIY menghadirkan 'Rembug KI' sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat.
Aplikasi ini memungkinkan para pemilik hak kekayaan intelektual yang bersengketa untuk mengajukan permohonan mediasi secara daring dengan mudah, cukup dengan melengkapi identitas serta melampirkan sertifikat kekayaan intelektual dan data pendukung lainnya. Sistem ini juga dilengkapi dengan fitur penelusuran (tracking) yang memungkinkan pemohon memantau perkembangan kasusnya secara transparan.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menekankan pentingnya inovasi layanan publik di bidang kekayaan intelektual yang mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Hadirnya aplikasi 'Rembug KI' menjadi jalur penyelesaian sengketa yang mempercepat proses administrasi sehingga pihak yang bersengketa dapat segera duduk bersama untuk mencari titik temu.
"Dengan 'Rembug KI', kami memangkas birokrasi, menyediakan dokumentasi digital yang rapi, dan memastikan proses mediasi berjalan dengan prinsip keadilan serta kerahasiaan," ujar Agung, Senin (20/4/2026).
"Layanan mediasi kekayaan intelektual kami tetap gratis, sesuai dengan amanat sebagai penyelenggara layanan publik," tambahnya.
Kehadiran aplikasi 'Rembug KI' diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. Masyarakat yang membutuhkan layanan mediasi sengketa kekayaan intelektual dapat mengakses aplikasi 'Rembug KI' melalui kanal digital resmi Kanwil Kemenkum DIY.


