
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan yang diharapkan menjadi solusi atas berbagai dinamika terkait status kewarganegaraan, khususnya bagi atlet diaspora. Regulasi ini diarahkan untuk membuka peluang penerapan dwi kewarganegaraan secara terbatas, sebagai langkah strategis dalam memperkuat daya saing Tim Nasional Sepak Bola Indonesia di kancah internasional.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap finalisasi dan tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pemerintah menargetkan agar pembahasan dapat segera rampung sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif.
“Undang-Undang Kewarganegaraan saat ini sedang kami siapkan dan dibahas di DPR. Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasinya,” ujar Supratman dalam keterangannya.
Kebijakan ini tidak hadir tanpa latar belakang. Munculnya polemik yang dikenal sebagai passportgate, yang melibatkan sejumlah pemain diaspora Indonesia di Belanda, menjadi pemicu penting bagi pemerintah untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Kasus tersebut menyoroti adanya celah hukum serta ketidakjelasan mekanisme terkait status kewarganegaraan atlet yang memiliki keterkaitan dengan lebih dari satu negara.
Dalam konteks tersebut, pemerintah melihat urgensi untuk menghadirkan aturan yang lebih adaptif terhadap perkembangan global, terutama dalam dunia olahraga profesional yang semakin kompetitif dan lintas negara. RUU Kewarganegaraan yang tengah disusun diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut secara komprehensif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto memberikan dukungan dan menyampaikan bahwa arah kebijakan dalam RUU ini memberikan ruang bagi penerapan dwi kewarganegaraan terbatas. Kebijakan tersebut dirancang secara selektif dan menyasar individu-individu yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional, termasuk atlet berprestasi.
Menurutnya, skema ini tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi atlet diaspora, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga kesinambungan pembinaan talenta nasional. Dengan adanya aturan tersebut, pemain muda Indonesia yang sedang berkarier di luar negeri akan memiliki waktu yang lebih panjang dan ruang yang lebih jelas untuk menentukan status kewarganegaraan mereka.
“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi talenta diaspora untuk tetap berkontribusi bagi Indonesia tanpa terbebani oleh persoalan administratif,” jelas Agung.
Lebih jauh, kebijakan dwi kewarganegaraan terbatas ini juga dipandang sebagai strategi untuk menarik minat atlet diaspora agar bersedia memperkuat Timnas Indonesia. Selama ini, sejumlah talenta potensial kerap dihadapkan pada pilihan sulit antara mempertahankan kewarganegaraan negara tempat mereka berkarier atau membela Indonesia di level internasional.
Dengan adanya regulasi baru, dilema tersebut diharapkan dapat diminimalisir. Pemerintah ingin memastikan bahwa aspek administratif tidak lagi menjadi penghambat bagi atlet untuk berkontribusi dalam meningkatkan prestasi olahraga nasional.


