Yogyakarta, 27 Maret 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual membahas dua agenda strategis: penyelenggaraan Sayembara Aransemen Mars Kekayaan Intelektual dan pencanangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko ini menetapkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa penyesuaian penting terkait sayembara aransemen Mars KI:
- Perpanjangan Masa Pendaftaran
- Batas pengumpulan karya diperpanjang dari 31 Maret 2025 menjadi 18 April 2025, memberi kesempatan lebih luas bagi peserta.
- Penambahan Kriteria Video
- Peserta diperbolehkan mencantumkan nama arranger dalam video sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moral kreator.
- Kategori Hadiah
- Total hadiah mencapai Rp 29 juta, dengan rincian:
- Juara I: Rp 12.000.000
- Juara II: Rp 7.000.000
- Juara III: Rp 5.000.000
- Juara Favorit: Rp 5.000.000
- Total hadiah mencapai Rp 29 juta, dengan rincian:
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyatakan dukungan penuh terhadap sayembara ini.
"Mars KI akan menjadi simbol semangat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Kami mendorong musisi dan arranger DIY untuk berpartisipasi," ujarnya.