Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Kemenkum DIY Incar Penambahan Indikasi Geografis di 2026, Dorong Pendalaman Potensi Lokal

SON08745

YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus memperkuat komitmennya dalam perlindungan kekayaan intelektual daerah dengan menargetkan penambahan jumlah indikasi geografis pada tahun 2026. Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga identitas produk khas daerah sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Kepala Kantor Wilayah, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa indikasi geografis bukan sekadar pengakuan hukum atas suatu produk, tetapi juga instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Ia mendorong berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga komunitas masyarakat, untuk lebih mendalami dan memetakan potensi lokal yang berpeluang mendapatkan perlindungan indikasi geografis.

Menurutnya, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki kekayaan budaya, kerajinan, kuliner, hingga hasil pertanian yang sangat beragam. Potensi tersebut perlu diidentifikasi secara serius agar dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk di tingkat nasional maupun internasional.

Agung menjelaskan bahwa indikasi geografis mampu memberikan jaminan kualitas dan reputasi produk karena berkaitan langsung dengan asal daerah serta karakteristik khas yang tidak dimiliki wilayah lain. Hal ini pada akhirnya dapat membuka peluang pasar yang lebih luas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Lebih lanjut, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku UMKM guna mempercepat proses inventarisasi potensi indikasi geografis. Pendampingan teknis, sosialisasi, serta edukasi terkait prosedur pendaftaran juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam upaya tersebut, Kanwil juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna memastikan proses pendaftaran berjalan efektif dan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat lahirnya produk-produk indikasi geografis baru dari Yogyakarta.

Secara nasional, perlindungan indikasi geografis menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam mendorong ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat daerah. Produk yang telah memperoleh status indikasi geografis terbukti memiliki nilai tambah karena keaslian dan kualitasnya terjamin secara hukum.

Dengan target penambahan indikasi geografis pada 2026, Kanwil Kemenkum DIY optimistis Yogyakarta dapat semakin dikenal sebagai daerah dengan produk unggulan yang memiliki identitas kuat. Selain menjaga warisan budaya dan kearifan lokal, langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah serta memperkuat posisi produk lokal di pasar global.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwiljogja@kemenkum.go.id

 

Facebook Kemenkum DIY   X Kemenkum DIY   Instagram Kemenkum DIY   Tiktok Kemenkum DIY   Youtube Kemenkum DIY   RSS Kemenkum DIY
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2026 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkum.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2025 Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI