YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menegaskan kembali peran strategis notaris sebagai garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, dalam kegiatan pembinaan dan monitoring yang menghadirkan para notaris dari berbagai wilayah di DIY.
Agung menyebutkan bahwa notaris memegang posisi krusial dalam menjaga integritas transaksi hukum dan administrasi publik. Sebagai pejabat umum, notaris wajib bekerja sesuai ketentuan regulasi, baik Undang-Undang Jabatan Notaris maupun aturan terkait pencegahan TPPU.
“Notaris adalah benteng anti pencucian uang. Perannya sangat vital untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak modus pencucian uang dilakukan melalui transaksi properti, pendirian badan usaha, atau peralihan hak yang memerlukan legalisasi notaris. Karena itu, kecermatan dan kepatuhan notaris menjadi instrumen penting dalam memutus alur kejahatan tersebut.
“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap stabilitas sistem hukum dan keamanan ekonomi nasional,” ujar Agung.
Agung menekankan bahwa Kemenkum DIY bersama Majelas Pengawas Wilayah Notaris akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan kepada para notaris untuk memastikan standar profesional tetap terjaga. Ia juga mengapresiasi para notaris yang selama ini telah menjalankan tugas secara profesional dan patuh terhadap aturan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas apabila ditemukan yang berpotensi merugikan masyarakat ataupun mencederai integritas profesi.
“Profesi notaris adalah profesi kehormatan. Kita ingin semua notaris bekerja secara berintegritas, disiplin, dan sesuai regulasi yang berlaku. Bila semua berjalan baik, maka benteng pencegah pencucian uang akan semakin kuat,” tegas Agung.


