
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) melalui Divisi Pelayanan Hukum menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) HKI Ayam Goreng Kalasan pada Senin (24/11/2025).
Pertemuan yang diinisiasi oleh Kapanewon Kalasan ini menghasilkan kesepakatan penting untuk mengamankan hak kekayaan intelektual (HKI) komoditas kuliner khas daerah tersebut.
Rakor tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di RR. Nyawiji Kapanewon Kalasan. Kegiatan ini mempertemukan Tim Bidang Pelayanan KI Kanwil, perwakilan Kapanewon Kalasan, Bappeda, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, serta perwakilan pelaku usaha dari empat kelurahan: Purwomartani, Selomartani, Tamanmartani, dan Tirtomartani.
Fokus utama pertemuan adalah menyatukan pandangan dari dua kelurahan yang belum hadir pada pertemuan sebelumnya, yaitu Purwomartani dan Selomartani. Berdasarkan laporan kegiatan, semua kelurahan di wilayah Kapanewon Kalasan kini telah mencapai konsensus.
Seluruh pelaku usaha yang diwakili oleh kalurahan telah sepakat untuk mendaftarkan merek kolektif Ayam Goreng Kalasan yang akan menaungi satu kawasan, yakni Kapanewon Kalasan. Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam perlindungan hukum bagi produk kuliner legendaris tersebut.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, yang memimpin tim dari Kanwil, menegaskan pentingnya konsensus ini untuk melindungi produk lokal dari klaim pihak luar dan meningkatkan nilai ekonomi pelaku usaha.
"Kesepakatan ini adalah langkah monumental untuk melindungi warisan kuliner khas Kalasan yang telah melegenda. Merek Kolektif akan memberikan payung hukum dan jaminan kualitas bagi semua pelaku usaha Ayam Goreng Kalasan, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi lokal," ujar Evy.
"Kami mendesak Tim di Kapanewon Kalasan dan Dinas terkait untuk segera melengkapi persyaratan yang tersisa, termasuk pemilihan nama merek, pembuatan logo, surat rekomendasi, dan penyelesaian Dokumen Penggunaan Merek Kolektif, agar permohonan pendaftaran dapat segera kami input di aplikasi merek." tambah Evy.
Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah percepatan penyelesaian seluruh dokumen persyaratan. Kelengkapan syarat tersebut harus segera dipenuhi agar permohonan pendaftaran Merek Kolektif Ayam Goreng Kalasan dapat segera diproses di Kementerian Hukum RI.


