
YOGYAKARTA — Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY terus berupaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan transparan melalui sistem digital. Salah satu bentuk nyata dari inovasi tersebut adalah penerapan layanan pendaftaran fidusia secara online melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa layanan fidusia online merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembiayaan dan perlindungan hak-hak kreditur maupun debitur. Melalui sistem digital ini, masyarakat, pelaku usaha, hingga lembaga pembiayaan dapat melakukan proses pendaftaran jaminan fidusia tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah atau unit pelayanan hukum.
“Layanan fidusia online di AHU Online merupakan wujud dari reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik yang sedang terus kami dorong. Dengan sistem ini, proses pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan transparan,” ujar Agung.
Agung menambahkan, melalui portal AHU Online (ahu.go.id), pengguna dapat melakukan berbagai tahapan pendaftaran mulai dari input data, pembayaran, hingga pencetakan sertifikat fidusia secara mandiri. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga meminimalisasi potensi penyalahgunaan atau pungutan di luar ketentuan.
Selain itu, layanan fidusia online juga berperan penting dalam menciptakan ekosistem hukum yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat digital. Dengan proses berbasis daring, masyarakat di berbagai daerah dapat mengakses layanan hukum tanpa terkendala jarak dan waktu, selaras dengan prinsip pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Kakanwil Kemenkum DIY juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap konsep jaminan fidusia, yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan sebagai jaminan bagi pelunasan utang. Melalui sistem pendaftaran fidusia online, jaminan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum, sehingga melindungi kedua belah pihak dalam perjanjian pembiayaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal. Semua proses sudah bisa dilakukan secara online dan hasilnya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan pendaftaran manual. Ini adalah bentuk kemudahan sekaligus kepastian hukum yang diberikan negara,” jelas Agung.
Kemenkumham DIY juga terus melakukan sosialisasi dan pendampingan teknis kepada notaris, lembaga pembiayaan, dan masyarakat luas agar pemanfaatan sistem AHU Online semakin merata. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil untuk mendorong transformasi digital dalam pelayanan hukum, sekaligus mendukung visi pemerintah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.


