YOGYAKARTA – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengadakan sosialisasi di SMKN 7 Yogyakarta pada Kamis (30/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual serta prosedur administrasi hukum yang relevan dengan dunia industri kreatif.
Dalam sesi ini, siswa diberikan pemahaman mengenai layanan kekyaan intelektual dan tata cara legalisasi dokumen dan kemudahan dalam mendirikan usaha dengan badan hukum yang sah. Pemahaman ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap bisnis yang mereka jalankan di masa depan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menegatakan bahwa edukasi tentang layanan hukum di sekolah sangat penting.
“Dengan memberikan pemahaman sejak dini, harapannya siswa dapat tumbuh dengan pengetahuan hukum yang baik sehingga mereka dapat lebih siap menghadapi tantangan dunia kerja dan industri kreatif di masa depan,” ujarnya.
Sepatah kata mewakili Kanwil Hukum disampaikan oleh Kus Aprianawati yang menyampaikan salam hormat dari Pimpinan Kanwil Hukum kepada Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 4 Yogyakarta beserta jajaran dan para siswa. Dalam sambutannya, Kus menekankan pentingnya mendorong kewirausahaan sejak dini, agar para pelajar memiliki pemahaman yang kuat tentang pentingnya berwirausaha demi mewujudkan Indonesia Emas di tahun 2045.
Sosialisasi kali ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari RUKI dan AHU, di antaranya Ibu Retno Wudati, Ibu Kristina Budiani, Elizabeth, serta tim dari Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Ibu Yusti Mega dan Ibu Wulan. Mereka memberikan pemahaman terkait berbagai aspek kewirausahaan, seperti hak merek, hak cipta, perseroan perorangan, dan apostille, yang sangat relevan untuk memperkuat kapasitas kewirausahaan siswa di masa depan.
Para siswa mengungkapkan bahwa materi yang disampaikan sangat relevan dengan bidang studi mereka serta memberikan wawasan baru mengenai pentingnya administrasi hukum dalam dunia industri kreatif. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, siswa tidak hanya memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual mereka, tetapi juga memiliki kesadaran dalam aspek administrasi hukum yang relevan dengan dunia usaha dan industri kreatif.