
YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengikuti monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Kegiatan ini merupakan bagian penting dari fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenkumham, yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk monitoring dan evaluasi (monev) guna memastikan proses pengadaan berjalan secara efisien, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan monev ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di tingkat satuan kerja berjalan dengan baik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Selain itu, monev juga menjadi sarana identifikasi kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh unit pelaksana pengadaan, serta memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan barang/jasa semakin optimal.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Yudi Arto menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti berbagai hasil evaluasi yang diperoleh selama proses monitoring berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan temuan yang dihasilkan dari kegiatan monev ini. Pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting agar setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja organisasi,” ujar Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY terus memperkuat koordinasi internal agar seluruh proses pengadaan dapat berjalan sesuai prosedur. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan meningkatkan kompetensi aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan, baik melalui pelatihan, sosialisasi regulasi terbaru, maupun pemanfaatan sistem informasi pengadaan secara elektronik (SPSE) yang lebih terintegrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, turut menegaskan pentingnya pengawasan dan evaluasi pengadaan barang/jasa sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kegiatan pengadaan barang/jasa merupakan tulang punggung operasional organisasi. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, dan bebas dari penyimpangan. Monitoring dan evaluasi menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas,” ujar Agung.
Agung juga mengingatkan bahwa pengelolaan pengadaan bukan hanya soal administrasi dan pelaporan, tetapi juga berkaitan erat dengan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum DIY diharapkan dapat menjadikan hasil monev ini sebagai bahan refleksi dan perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan pengadaan di masa mendatang.




















