Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya dalam mendukung pendaftaran paten hasil karya ilmiah yang dihasilkan oleh universitas-universitas di wilayah DIY. Dukungan ini merupakan upaya konkret untuk mendorong inovasi, melindungi kekayaan intelektual, dan meningkatkan daya saing daerah di kancah nasional maupun internasional.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, dalam sebuah pernyataan, menyampaikan bahwa pendaftaran paten adalah langkah krusial bagi para peneliti dan inventor di lingkungan akademis untuk mengamankan hak eksklusif atas penemuan mereka. "Kami sangat mengapresiasi berbagai inovasi dan riset yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi di DIY. Penting bagi hasil-hasil karya ilmiah ini untuk didaftarkan patennya agar mendapatkan perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang optimal," ujarnya.
Kanwil Kemenkum DIY siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi universitas-universitas yang ingin mendaftarkan paten. Bantuan yang diberikan meliputi sosialisasi prosedur pendaftaran, konsultasi teknis terkait persyaratan paten, hingga membantu dalam proses pengajuan dokumen ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
"Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh civitas academica di DIY untuk memanfaatkan layanan kami. Tim kami siap membantu dalam setiap tahapan, mulai dari identifikasi potensi paten hingga paten tersebut resmi diterbitkan," tambah Kepala Kanwil.
Dukungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi. Dengan semakin banyaknya paten yang terdaftar dari DIY, diharapkan pula akan tercipta ekosistem inovasi yang lebih kuat, mendorong hilirisasi riset, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.