YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem penegakan hukum di daerah. Pada Kamis, (10/7/2025) sebanyak 11 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) resmi dilantik dalam sebuah upacara yang khidmat di Aula Kanwil Kemenkum DIY.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto secara langsung memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para PPNS. Dalam sambutannya, Agung menegaskan bahwa peran PPNS sangat strategis dalam mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya dalam lingkup yurisdiksi pemerintahan sipil.
"PPNS merupakan ujung tombak penegakan hukum administratif dan pidana khusus di berbagai bidang, mulai dari perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga kekayaan intelektual. Oleh karena itu, saudara-saudara yang hari ini dilantik, harus menyadari bahwa jabatan ini bukan sekadar status, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme,” ujar Agung.
Ia menambahkan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum untuk memperkuat kapasitas dan efektivitas lembaga penegak hukum sipil. Dengan bertambahnya jumlah PPNS yang aktif dan terlatih, diharapkan proses penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan menjangkau sektor-sektor yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
PPNS memiliki wewenang khusus yang diberikan oleh Undang-Undang, antara lain melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan tertentu. Mereka bertindak atas nama lembaga di mana mereka ditugaskan, dan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Dalam struktur penegakan hukum nasional, PPNS merupakan komponen penting yang mengisi ruang antara pelanggaran administratif dan pidana, sehingga menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Lebih lanjut, Agung berpesan kepada para PPNS yang baru saja dilantik agar senantiasa menjaga kode etik dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas. Ia mengingatkan bahwa dalam menjalankan fungsi penyidikan, seorang PPNS harus mampu bersikap adil, objektif, dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan eksternal.
"Ingatlah selalu, masyarakat menaruh harapan besar pada integritas dan kinerja kalian. Tugas PPNS bukan sekadar menindak, tetapi juga memberikan edukasi hukum, mencegah pelanggaran, dan membangun kesadaran hukum di lingkungan kerja maupun masyarakat luas," tegasnya.
Pelantikan ini juga disambut positif oleh sejumlah kepala dinas dan perwakilan instansi terkait yang turut hadir dalam acara tersebut. Mereka menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan para PPNS dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang lebih responsif, akuntabel, dan berkeadilan.
Dengan pelantikan ini, Kanwil Kemenkum DIY berharap para PPNS baru dapat segera menjalankan tugasnya secara aktif di lapangan, serta berkontribusi nyata dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, dan mendukung agenda reformasi birokrasi pemerintah.
Pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan dan foto bersama. Momen ini menjadi awal langkah baru bagi 11 PPNS dalam mengemban tugas negara demi terciptanya masyarakat yang taat hukum dan berkeadilan.


