YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY kembali melaksanakan pelantikan Notaris Pengganti sebagai bagian dari upaya menjaga kontinuitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (10/11/2025) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum DIY dengan khidmat, dihadiri jajaran Divisi Pelayanan Hukum serta para pejabat struktural terkait.
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto. Notaris pengganti yang dilantik akan bertugas di wilayah Kabupaten Bantul, menggantikan sementara notaris yang berhalangan dalam menjalankan tugas jabatannya.
Dalam sambutannya, Evy Setyowati Handayani menegaskan bahwa jabatan notaris pengganti bukan hanya bentuk kepercayaan negara, tetapi juga amanah besar yang menuntut profesionalisme dan dedikasi tinggi.
“Notaris pengganti memiliki tanggung jawab yang sama besar dengan notaris definitif. Integritas, netralitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Evy juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum DIY terus berkomitmen memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pembinaan dan pengawasan terhadap profesi notaris. “Pelantikan ini tidak hanya formalitas, tetapi juga momentum untuk meneguhkan komitmen kita terhadap layanan hukum yang berkualitas dan berintegritas,” tuturnya.
Sementara itu, dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, berpesan agar notaris pengganti senantiasa menjunjung tinggi prinsip layanan prima dan integritas. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris sangat bergantung pada sikap profesional dan etika hukum yang dijalankan.
“Integritas adalah roh dari pelayanan hukum. Notaris harus menjadi garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum yang adil, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Itulah bentuk nyata semangat reformasi birokrasi yang terus kita dorong di Kemenkum,” tegas Agung.
Dengan adanya notaris pengganti di Kabupaten Bantul, diharapkan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan hukum yang optimal tanpa terhambat oleh kendala administratif. Momentum ini sekaligus menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam mewujudkan tata kelola pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan publik.


