YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengandalkan aplikasi SIEMON (Sistem Informasi Elektronik Monitoring Notaris) sebagai platform utama dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh notaris yang beroperasi di wilayah DIY. Aplikasi ini dinilai menjadi lompatan besar dalam digitalisasi pengawasan profesi notaris dan memperkuat transparansi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Melalui situs resmi https://siemon.kemenkum.go.id/, SIEMON menyediakan berbagai fitur unggulan yang memungkinkan pemantauan menyeluruh terhadap aktivitas dan kinerja notaris, termasuk akses langsung bagi masyarakat untuk melihat profil notaris dan menyampaikan pengaduan secara daring terkait pelayanan yang tidak sesuai standar.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyatakan bahwa SIEMON merupakan bentuk konkret dari reformasi birokrasi digital yang sedang digalakkan pemerintah. Menurutnya, aplikasi ini sangat efektif dalam mendorong akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada publik.
“SIEMON adalah aplikasi andalan kami. Kebermanfaatannya luar biasa karena tak hanya mempermudah pemantauan terhadap notaris, tapi juga menjadikan masyarakat sebagai bagian dari proses pengawasan. Ini adalah wajah baru birokrasi yang lebih terbuka dan responsif,” ujar Agung dalam pernyataan resminya, Rabu (25/6/2025).
Salah satu fitur penting dalam SIEMON adalah fitur pengaduan masyarakat, yang memungkinkan siapa pun untuk menyampaikan keluhan atau laporan jika merasa dirugikan atau tidak puas terhadap pelayanan notaris. Laporan ini akan langsung terintegrasi dengan sistem pengawasan internal Kemenkumham, sehingga tindak lanjut dapat dilakukan dengan cepat dan transparan.
Selain itu, SIEMON juga memuat informasi lengkap mengenai data notaris aktif, termasuk nama, alamat kantor, wilayah kerja, hingga masa jabatan. Fitur ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan jasa notaris untuk memastikan legalitas dan status keaktifan notaris yang akan mereka gunakan jasanya.
Agung menegaskan bahwa ke depan aplikasi ini akan terus dikembangkan, baik dari sisi tampilan antarmuka maupun penambahan fitur pendukung yang lebih interaktif.
“Kami ingin SIEMON bukan hanya jadi alat monitoring internal, tetapi juga jadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga notariat. Transparansi dan kepercayaan publik adalah kunci,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum DIY juga rutin melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi SIEMON kepada notaris, mahasiswa hukum, dan masyarakat umum. Edukasi ini penting agar semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka dalam ekosistem layanan hukum yang kini mulai terintegrasi secara digital.
Dengan pemanfaatan teknologi seperti SIEMON, Kanwil Kemenkum DIY berharap bisa menciptakan ekosistem hukum yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Langkah ini sejalan dengan visi Kemenkum RI untuk memperkuat pelayanan hukum berbasis digital yang inklusif dan terpercaya di seluruh Indonesia.
SIEMON adalah bukti bahwa pengawasan dan pelayanan hukum kini tidak lagi harus bersifat konvensional. Melalui satu platform digital, semua pihak pemerintah, notaris, dan masyarakat dapat terhubung dalam sistem yang efisien, adil, dan terbuka.