Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang inklusif melalui keikutsertaannya dalam Zoom Meeting Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses layanan pemerintah dengan mudah dan nyaman.
Pembinaan yang berlangsung pada Senin, (16/06/2025) ini berlandaskan pada amanat UUD 1945 Pasal 28H Ayat (2), UU Nomor 39 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2024.
Sesi pembinaan dibuka dengan paparan Nanang Khoiruddin, Narasumber dari Kementerian PANRB, yang membahas Kebijakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Beliau menekankan pentingnya Desain Universal dalam perancangan sarana dan prasarana pelayanan publik, mengingat aksesibilitas adalah fondasi utama. Data aduan yang diterima Kementerian PANRB juga menunjukkan bahwa isu aksesibilitas menduduki peringkat teratas dengan 4.632 laporan, menegaskan urgensi penciptaan ekosistem pelayanan publik yang benar-benar inklusif. Nanang Khoiruddin juga menyoroti pentingnya melibatkan kelompok rentan dalam tahap perencanaan dan pemberian umpan balik layanan.
Paparan ini juga merinci berbagai standar fasilitas ramah kelompok rentan, seperti guiding block, parkir khusus, jalur landai, ruang tunggu, loket prioritas, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet disabilitas, alat bantu komunikasi, rambu dan marka, serta ruang tenang. Data evaluasi Kementerian Hukum dan HAM dari tahun 2020 hingga 2024 turut menjadi bahan diskusi yang memperkuat materi.
Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Ari Triono dari Konsultan Inklusif Linktara, yang menyampaikan materi mengenai Pelayanan Publik Inklusif dan Penguatan Aksesibilitas dalam Pelayanan Publik. Ari Triono menjelaskan bahwa makna inklusif adalah layanan yang dapat diakses oleh semua orang. Ia juga menguraikan berbagai kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, lansia, anak-anak, wanita hamil, dan korban bencana alam/sosial.
Ari Triono membedakan dua jenis aksesibilitas yang krusial:
Aksesibilitas Fisik: Kemudahan akses sarana dan prasarana fisik, seperti rambu kontras tinggi, ramp atau tangga yang sesuai standar, serta toilet dan meja layanan yang aksesibel
Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi: Kemudahan akses terhadap semua media informasi yang dapat dibaca, didengar, dan dipahami, seperti website yang dapat diakses dengan screen reader, teks alternatif untuk gambar, dan video dengan juru bahasa isyarat.
Beliau juga menegaskan pentingnya mempertimbangkan aspek aksesibilitas dalam pengembangan website dan aplikasi agar dapat menjangkau kelompok rentan secara maksimal.
Kegiatan pembinaan ini diharapkan dapat membekali Kementerian Hukum DIY untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan, merata, dan ramah bagi seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.