
YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian DIY terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi layanan Apostille, sebuah legalisasi dokumen yang memudahkan warga negara Indonesia menggunakan dokumen resmi di luar negeri. Layanan ini hadir sebagai wujud nyata implementasi perjanjian internasional Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menjelaskan bahwa layanan Apostille menjadi bagian dari upaya transformasi digital pelayanan publik di bidang hukum.
“Masyarakat kini tidak perlu lagi melalui proses panjang ke kedutaan besar untuk melegalisasi dokumen. Cukup datang ke Kanwil Kemenkumham, semua dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya permohonan Apostille, Kanwil Kemenkum DIY terus berinovasi agar pelayanan lebih efektif, efisien, dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Layanan ini menjadi bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi warga negara yang melakukan kegiatan internasional, baik untuk pendidikan, pekerjaan, maupun urusan pribadi lainnya.


