YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY tengah memproses permohonan kewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi) atas nama Kim Dong Sun, seorang warga negara Korea Selatan berusia 80 tahun yang telah menetap di Indonesia selama 30 tahun. Saat ini, Kim Dong Sun menjabat sebagai Komisaris PT Eagle Glove Indonesia dan berharap dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara resmi.
Proses naturalisasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan dua tahap pemeriksaan yaitu pemeriksaan administrative dan substantif.
"Jika hasil pemeriksaan substantif memenuhi syarat, permohonan akan kami teruskan kepada Menteri Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk diproses lebih lanjut," jelas Eem Nurmanah.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa naturalisasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dilakukan secara prima.
"Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan sesuai prosedur, cepat, dan akurat. Naturalisasi bukan sekadar perubahan status kewarganegaraan, tetapi juga bentuk pengakuan atas kontribusi seseorang bagi Indonesia," ujarnya.
Kim Dong Sun, yang telah puluhan tahun berkarya di Indonesia, menyatakan kesetiaannya kepada NKRI.
"Saya mencintai Indonesia, budaya, dan masyarakatnya. Menjadi WNI adalah impian saya," ungkapnya dalam wawancara.
Kanwil Kemenkum DIY terus berkoordinasi dengan pemda, imigrasi, dan kepolisian untuk memastikan proses berjalan lancar. Masyarakat yang ingin mengajukan naturalisasi juga dapat mengakses informasi lengkap di Kantor Imigrasi atau Kanwil Kemenkum setempat.
Dengan proses yang transparan dan akuntabel, Kemenkum DIY berupaya mempermudah warga asing yang memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia, sekaligus memperkuat harmoni sosial dan ekonomi di tanah air.