YOGYAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) telah menyelesaikan rangkaian proses pemeriksaan protokol notaris. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris di wilayah DIY guna memastikan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Evy Setyowati Handayani menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, antara lain administrasi legalitas, protokol notaris, serta sarana penunjang kantor dan staf pendukung. Dari hasil tersebut, dapat diperoleh gambaran umum mengenai kinerja notaris di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan data, jumlah notaris yang terdaftar aktif di wilayah DIY mencapai 540 notaris. Dari jumlah tersebut, sebanyak 518 notaris telah selesai diperiksa oleh MPD. Sementara itu, terdapat 22 notaris yang belum menjalani pemeriksaan karena belum menyampaikan rekaman video pemeriksaan yang menjadi bagian dari prosedur. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanwil Kemenkumham DIY bersama MPD akan segera menggelar rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan pemeriksaan protokol secara langsung (on site).
Dari total 518 notaris yang telah diperiksa, hasilnya menunjukkan mayoritas notaris memperoleh penilaian kategori Baik sebanyak 472 orang. Selain itu, terdapat 41 notaris yang dinilai Cukup, dan 5 notaris yang memperoleh kategori Kurang. Hasil ini mencerminkan bahwa sebagian besar notaris di wilayah DIY telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan apresiasi terhadap komitmen para notaris dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Menurutnya, keberadaan notaris sebagai pejabat umum memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga pengawasan yang dilakukan MPD menjadi instrumen penting untuk menjaga kualitas layanan.
“Mayoritas notaris di DIY telah menunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan protokol, ini patut diapresiasi. Namun demikian, bagi yang masih mendapat penilaian cukup maupun kurang, tentu menjadi perhatian bersama agar ke depan dapat ditingkatkan melalui pembinaan maupun pendampingan,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemeriksaan protokol notaris bukan sekadar formalitas, melainkan upaya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan. Hal ini sekaligus sebagai bentuk pengawasan preventif agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan hasil pemeriksaan ini, Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pembinaan. Tindak lanjut berupa koordinasi bersama MPD akan diarahkan untuk meningkatkan standar kinerja notaris yang belum memenuhi kategori baik, serta memberikan dukungan agar semua notaris dapat menjalankan profesinya secara profesional dan berintegritas.